Pemerintah Desa Sukajadi berhasil menyelesaikan proses sertifikasi untuk Dana Desa Tahap II Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mendukung pembangunan yang tepat sasaran.
Proses sertifikasi yang berlangsung di balai desa ini melibatkan tim audit yang independen dan juga melibatkan perangkat desa, termasuk kepala desa, bendahara, dan kepala seksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Tim audit memeriksa laporan penggunaan dana desa yang telah disalurkan untuk berbagai program dan kegiatan di desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan publik.
Kepala Desa Sukajadi menyatakan bahwa sertifikasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. “Dengan adanya sertifikasi, kami ingin menunjukkan komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas. Kami berharap bahwa penggunaan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan desa ini,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, tim audit juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan dana desa ke depan, serta menyarankan beberapa langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan agar alokasi dana tepat guna. Salah satunya adalah peningkatan koordinasi antara perangkat desa dan masyarakat dalam merencanakan serta melaksanakan program-program yang didanai oleh Dana Desa.
Masyarakat Desa Sukajadi turut menyambut baik adanya sertifikasi ini, karena mereka merasa lebih terlibat dan yakin bahwa dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama. Beberapa warga juga memberikan masukan agar informasi mengenai penggunaan dana desa lebih mudah diakses, sehingga bisa lebih transparan.
Dengan telah selesainya sertifikasi Dana Desa Tahap II Tahun 2024, Desa Sukajadi melangkah lebih dekat pada tujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Proses ini juga menjadi salah satu langkah untuk memastikan bahwa desa tersebut dapat mengelola dana desa dengan lebih efektif dan efisien di masa yang akan datang.